Di tengah isu perombakan kabinet (reshuffle), Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati soekarno putri bersuara keras tentang tata kelola BUMN. Megawati mengkritik pengelolaan BUMN yang nilainya diperlakukan seperti korporasi swasta.
Megawati menyampaikan kritik keras atas tata kelola BUMN ini seolah menegaskan sikap PDIP yang selama ini kerap melihat kinerja menteri BUMN yaitu Rini Soemarno. PDIP merupakan motor pembentukan panitia khusus (pansus) Hak Angket Pelindo II, yang dalam rekormendasi.
Akhirnya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Rini dari Menteri BUMN. Berdasarkan amanat konstitusi, Indonesia seharusnya bersandar pada ekomoni sektor negara. Inilah saat yang tepat agar cabang dari segala cabang ekonomi yang sangat penting, dapat menguasai kebutuhan hidup orang banyak, dan menyangkut kepentingan umum, kembali pada prinsip konstitusi.
Megawati mengatakan,"tata kelola BUMN seharusnya menjadi implementasi konkret dari pasal 33 UUD 1945. Konstitusi mengamanatkan pentingnya peran BUMN sebagai salah satu soko guru perekonomia nasional. Karena itulah, BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Pansus menilai Rini Soemarno sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT).
Megawati saat memberikan pidato politiknya pada Pembukaan Rakaernas I PDIP di Jakarta kemaripun telah menegaskan jika, BUMN yang terjadi saat ini sangatlah Berbeda. BUMN hanya diperlakukan seperti koporasi swasta yang mengedepankan pendekatan bisnis semata, atau yang sering didengungkan sebagai pendekatan business to business.
Ketua PDIP, Megawati Soekarnoputri meluruskan politik ekonomi BUMN lewat perubahan undang-undang (UU) tentang BUMN. Dalam hal ini undang-undang memberikan amanah kepada BUMN. "Saya yakin jika BUMN dikelola dengan baik, akan memberikan konstribusi optimal kepada pembangunan,"ujarnya.
Ketika DPR memutuskan untuk menggunakan hak Dewan dengan membentuk Pansus Hak Angket Pelindo II. Pansus ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstribusi. Mengawati menginginkan,"BUMN harus dikembalikan menjadi alat negara untuk memperkuat ekonomi melalui membuka akses permodalan, fungsi redistribusi, dan meningkatkan produktivitas rakyat."
0 komentar:
Post a Comment