Pemda Jakarta akan memberlakukan kembali siskamling yang dulu digunakan sebagai alat keamanan masyarakat pada zaman Orde Baru. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tindak terorisme dengan menekan munculnya bibit-bibit kelompok teroris mulai dari lingkungan warga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengatakan bahwa siskamling yang pertama kali digagas oleh Soeharto pada tahun 1981 akan digalakkan kembali melalui aturan yang mengatur tentang kewajiban untuk melapor bagi tamu yang tinggal di suatu RT/RW selama lebih dari 48 jam.
Ilustrasi siskamling |
“Siskamling harus diaktifkan kembali untuk mencegah segala tindak terorisme, karena ini bisa terjadi dimana saja. Teroris bisa saja berada di lingkungan sekitar Anda,” katanya saat ditemui di Jakarta pada Jumat (15/1).
Jika diperlukan, tambah Djarot, pihaknya akan mengeluarkan surat resmi untuk mengaktifkan kembali jaga malam bergilir antar warga.
Siskamling nantinya akan diatur di tingkat RT dan RW. Masing-masing keluarga akan diharuskan untuk mengirim perwakilan untuk bergabung dengan patroli warga yang terdiri dari 3 orang atau lebih, berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama.
Selain Pemda DKI, pemerintah daerah di sekitar Jakarta seperti Bogor, Tangerang, Serang, dan Bandar Lampung juga bersiaga dengan memerintahkan warga untuk mengadakan siskamling. Di Bandar Lampung sendiri, warga kecamatan mulai mengorganisasikan siskamling demi menciptakan rasa aman di lingkungan warga.
“Siskamling tadinya mulai redup, tapi semenjak ada perintah dari Pemkot, kami menggelar kembali kegiatan ini,” ujar seorang warga di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada hari Sabtu (16/1).
0 komentar:
Post a Comment