Kemajuan teknologi bisa memberikan dampak positif maupun negatif bagi para penggunanya. Salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi, khususnya internet, adalah digunakan untuk praktik kejahatan.
Seperti yang dilakukan oleh dua Pria paruh baya ini yang baru saja ditangkap oleh Polres Sidoarjo, Jawa Timur. Berbekal video-video Youtube yang dilihatnya, Agung (45) dan Dedi (36) berhasil memalsukan dokumen negara seperti KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Akibat perbuatannya tersebut, Agung dan Dedi dicokok oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Seperti yang dilakukan oleh dua Pria paruh baya ini yang baru saja ditangkap oleh Polres Sidoarjo, Jawa Timur. Berbekal video-video Youtube yang dilihatnya, Agung (45) dan Dedi (36) berhasil memalsukan dokumen negara seperti KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Akibat perbuatannya tersebut, Agung dan Dedi dicokok oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Umumnya, pemesan dokumen palsu ini adalah para tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal. Pembongkaran sindikat pemalsuan dokumen tersebut berawal saat polisi menangkap salah satu tersangka, Dedi, saat sedang bertransaksi dengan pelanggan. Dedi ditangkap di daerah Wonokromo, Surabaya.
Dari keterangan tersangka pertama, polisi kemudian membekuk pelaku kedua di rumahnya, di kabupaten Sidoarjo, saat sedang membuat dokumen-dokumen palsu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa stempel catatan sipil dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali hingga daerah luar pulau Jawa.
Dari keterangan tersangka pertama, polisi kemudian membekuk pelaku kedua di rumahnya, di kabupaten Sidoarjo, saat sedang membuat dokumen-dokumen palsu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa stempel catatan sipil dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali hingga daerah luar pulau Jawa.
Ilustrasi Photo via lensa indonesia.com |
Mereka pun semakin mengasah keterampilan mereka dengan membuat dokumen-dokumen lain seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Buku Nikah. Kedua pelaku mengaku mendapatkan sekitar Rp 200 ribu setiap kali transaksi dengan para pelanggan. Dedi berperan sebagai calo dan makelar yang mencari pelanggan, sementara Agung berperan sebagai pembuat dokumen. Jika dirata-rata, setiap bulannya pelaku bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 10 Juta lebih.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku ini akan dijerat dengan tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini, kedua pelaku masih berada dalam tahanan Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh buruk dari penggunaan internet. Dampak buruk internet harus bisa kita cegah sedini mungkin. Jika tak segera dicegah, bukan tidak mungkin dampak buruklain dari penggunaan atau penyalahgunaan internet demi keuntungan pribadi akan kembali terjadi di kemudian hari.
Kasus ini menjadi salah satu contoh buruk dari penggunaan internet. Dampak buruk internet harus bisa kita cegah sedini mungkin. Jika tak segera dicegah, bukan tidak mungkin dampak buruklain dari penggunaan atau penyalahgunaan internet demi keuntungan pribadi akan kembali terjadi di kemudian hari.
0 komentar:
Post a Comment