Para istri dari ketiga terduga teroris yang masuk ke dalam jaringan Santoso melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah. Mereka menganggap bahwa Polda mempersulit akses untuk bertemu dengan suami mereka yang kini berstatus sebagai tahanan.
Ketiga istri terduga teroris ini akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa, 12/1.
Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Akbar Panguseng, mengatakan pada Senin kemarin bahwa ketiga wanita tersebut ingin bertemu dengan suami mereka.
“Mereka mau bertemu suami mereka, karena hak tersebut dijamin oleh undang-undang,” ujar Akbar seperti dikutip oleh Kompas.
Terduga teroris yang ditangkap di Poso. Sumber: Sindonews |
Akbar tidak mengatakan informasi apa-apa mengenai keadaan ketiga terduga teroris yang telah ditahan tersebut. Pada tanggal 31 Desember silam, ketiganya berhasil ditangkap masing-masing di Poso, Tojo Una-Una, dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Para istri ketiga terduga ini mengaku tidak dapat menemui suami mereka sejak hari pertama mereka ditahan.
Menurut Akbar, ketiganya akan melaporkan tindakan Polda Sulawesi Tengah tersebut kepada kantor perwakilan provinsi Komnas HAM. Akbar mengaku dirinya berusaha membantu ketiga wanita tersebut untuk bertemu suaminya di markas Polda Sulawesi Tengah pada 8 Desember silam, namun gagal.
Pihak kepolisian waktu itu mengaku bahwa ketujuh terduga teroris yang telah ditangkap masih ditahan di Polres Sigi. Namun, pada saat ketiga istri terduga dan Akbar pergi ke kantor Polres Sigi, pihak penjaga mengatakan bahwa jam besuk tahanan telah usai.
“Kami kemudian mendatangi kantor Polres Sigi keesokan harinya, namun gagal bertemu dengan suami mereka,” ujar Akbar.
0 komentar:
Post a Comment