Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan putusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar berdasarkan versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono, sesuai dengan perintah Mahkamah Agung.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan keputusan yang mengesahkan badan kepengurusan yang dipimpin Aburizal Bakrie.
“Sebagaimana mandat dari Mahkamah Agung, saya diminta untuk membatalkan surat keputusan yang mengesahkan badan kepengurusan Golkar (versi) Agung Laksono,” ujar Yasonna saat ditemui media pada Jumat, (1/1).
Menkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Aburizal Bakrie (tengah) Meski Kepengurusan Agung Laksono (kiri) sudah dibatalkan. Sumber: Tempo |
Setelah surat putusan ini dibatalkan, Yasonna sudah meminta pihak internal Golkar untuk menyelesaikan konfliknya berdasarkan AD/ART partai.
Aidir Amin Daud, Dirjen Administrasi dan Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan bahwa keputusan untuk membatalkan surat pengesahan tersebut didasarkan pada tinjauan yang dilakukan oleh pihak kementerian.
“Kami telah meninjau putusan Mahkamah Agung, dan tidak ada perintah untuk mengesahkan (kepengurusan yang dibentuk pada) Munas Bali,” kata Aidir.
Sebelumnya pada 30 Desember kemarin, Yasonna Laoly secara resmi membatalkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk Agung Laksono berdasarkan Munas Ancol. Kubu Agung Laksono kemudian menekan kubu Aburizal untuk segera mengadakan kongres nasional gabungan pada Januari 2016 mendatang untuk mempersiapkan kepengurusan baru. Namun, kubu Aburizal berkelit dan menekan Yasonna untuk segera mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Bali karena pemerintah sudah membatalkan kepengurusan Agung Laksono.
0 komentar:
Post a Comment