Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengamankan satu truk bermuatan 800 kilogram ganja dari Aceh di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pematang Panggang, Sumatera Selatan. Truk tersebut dikemudikan oleh dua orang yang berinisial AP dan AM.
Juru bicara BNN Kombes Slamet Pribadi menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Desember 2016, kemarin tersangka berinisial AP yang bekerja sebagai sopir, diperintahkan oleh seseorang untuk menjemput mobil di wilayah Aceh Timur. "Setelah itu, ia diminta untuk membawa ganja dari Banda Aceh," kata Slamet pada hari Kamis, 7 Januari 2016.
Kondisi truk bermuatan ganja pasca diamankan BNN. Sumber: Tempo |
AP kemudian ditemani oleh kernek berinisial AM, 35 tahun. Begitu mereka tiba di Banda Aceh, AP diperintahkan untuk mengambil sebuah truk yang diparkir di depan tempat pencucian mobil di daerah Perla Kota.
"Ketika mereka tiba di tempat pencucian mobil, AP dan AM kemudian memindahkan ganja seberat 824.579 gram yang sebelumnya mereka ambil dari Banda Aceh ke dalam truk," kata Slamet. Setelah itu, mereka meninggalkan mobil tersebut di depan sebuah restoran.
AP dan AM kemudian mengendarai truk yang sarat dengan muatan ganja tersebut lewat jalur darat. "Ganja diletakkan di lantai truk dan ditutupi dengan balok kayu," ujar Slamet.
Selama interogasi, AP mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang yang masuk dalam daftar buronan polisi. "Mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta, tapi nyatanya AP hanya dibayar Rp3 juta," kata Slamet.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 terkait dengan Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 2 terkait dengan Pasal 132 ayat 1 dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka dapat dihukum penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
0 komentar:
Post a Comment