Kemelut antara seorang guru SD dan orang tua murid di Majalengka akhirnya berakhir di meja Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya tak menerima permohonan kasasi dari orang tua siswa yang dikenakan hukuman 3 bulan penjara karena mencukur rambut guru dari anaknya.
Cerita akibat mencukur rambut guru, orang tua siswa dipenjara ini berawal dari tahun 2012 lalu saat sang guru SD, yang bernama Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong kepada para siswanya. Saat melakukan razia ke kelas 3, guru yang statusnya masih honorer tersebut berhasil menemukan 4 siswa yang berambut gondrong.
Cerita akibat mencukur rambut guru, orang tua siswa dipenjara ini berawal dari tahun 2012 lalu saat sang guru SD, yang bernama Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong kepada para siswanya. Saat melakukan razia ke kelas 3, guru yang statusnya masih honorer tersebut berhasil menemukan 4 siswa yang berambut gondrong.
Keempat murid tersebut berinisial M, MR, AN dan THS. Karena menyalahi aturan dengan berambut gondrong, keempat siswa tersebut kemudian dicukur rambutnya oleh Aop Saopudin. Kejadian tersebut membuat salah satu orang tua siswa yang rambutnya dicukur asal-asalan oleh Aop tak terima.
Orang tua siswa tersebut adalah Iwan Himawan, orang tua dari THS. Setelah mendapati rambut anaknya dicukur asal-asalan, Iwan tak terima. Keesokannya Iwan Himawan meluruk SD tempat anaknya bersekolah. Iwan kemudian menumpahkan amarahnya kepada sosok Aop Saopudin yang telah mencukur rambut buah hatinya tersebut.
Tak cukup sampai disitu saja, Iwan Hirmawan lalu mencukur balik rambut guru honorer tersebut sekaligus melaporkannya ke polisi. Merasa diperlakukan semena-mena, Aop Saopudin pun balik melaporkan Iwan Hirmawan. Kasus tersebut akhirnya sampai ke ranah pengadilan.
Orang tua siswa tersebut adalah Iwan Himawan, orang tua dari THS. Setelah mendapati rambut anaknya dicukur asal-asalan, Iwan tak terima. Keesokannya Iwan Himawan meluruk SD tempat anaknya bersekolah. Iwan kemudian menumpahkan amarahnya kepada sosok Aop Saopudin yang telah mencukur rambut buah hatinya tersebut.
Ilustrasi |
Di pengadilan, Aop akhirnya mendapat hukuman percobaan. Karena masih merasa tidak bersalah, Aop kemudian banding ke Mahkamah Agung. Upaya banding Aop akhirnya diterima oleh pihak MA, dan MA sendiri akhirnya memutuskan bahwa Aop tidak bersalah.
Iwan Hirmawan sendiri yang juga dilaporkan awalnya cuma mendapat hukuman percobaan. Namun, putusan tersebut tidak jadi diberikan dan malah diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Iwan mencoba mengajukan Kasasi ke MA, tapi ditolak karena masa hukuman yang diberikan kurang dari satu tahun. Iwan Hirmawan pun akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dikurung selama 3 bulan di penjara.
Iwan mencoba mengajukan Kasasi ke MA, tapi ditolak karena masa hukuman yang diberikan kurang dari satu tahun. Iwan Hirmawan pun akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dikurung selama 3 bulan di penjara.
Kejadian ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi insan pendidikan dan orang tua siswa di Indonesia. Sinergi dan komunikasi antar guru dan orang tua siswa harus terjalin dengan baik agar peristiwa seperti ini tak terulang kembali di lain hari.
Guru mencukur rambut anak tersebut tentu ada alasannya karena pelajar sudah seharusnya memiliki rambut yang rapi, sementara orangtua mencukur rambut seorang guru merupakan bentuk pelanggaran terhadap orang dewasa.
Guru mencukur rambut anak tersebut tentu ada alasannya karena pelajar sudah seharusnya memiliki rambut yang rapi, sementara orangtua mencukur rambut seorang guru merupakan bentuk pelanggaran terhadap orang dewasa.
0 komentar:
Post a Comment